Selasa, 02 Agustus 2011

DERITA RAKYAT BERSELIMUT KORUPSI

expr:id='"post-body-" + data:post.id'>
KEMISKINAN kini telah meneyelimuti bangsa kita begitu kuat dan akut. Derita kemiskinan terus menggerayangi kehidupan kita. Tidak hanya terjadi secara struktural, bencana alam yang datang bertubi-tubi turut memperparah ekonomi masyarakat. Di Aceh, Yogyakarta, banjir di Jakarta, dan daerah-daerah bencana lainnya semakin menambah deretan kemiskinan dan kemelaratan. Prevalensi kemiskinan tersebut pun kemudian merembes menciptakan rakyat yang kumuh, bodoh dan berpenyakitan. Dus, lengkap sudah keterbelakangan bangsa kita.
Bukti berbanding lurusnya prevalesi kemiskinan dan kebodohan terlihat dari jumlah bayi yang menderita gizi buruk. Kini di Indonesia terdapat sekitar 4 juta balita yang teridentifikasi bergizi buruk. Tingkat kecerdasan balita bergizi buruk lebih rendah 11 poin dari balita normal. 50 persen pertumbuhan otak pada manusia terbentuk sejak masa kandungan hingga usia lima tahun. Gizi buruk diakibatkan kurangnya asupan gizi pada balita yang tentunya banyak disebabkan oleh kemiskinan yang terus membengkak di negeri ini. Hal tersebut semakin menambah ancaman generasi bangsa Indonesia masa mendatang menjadi bangsa kuli.
Gambaran kondisi tersebut tidak lantas selaras dengan mereka yang diberikan kesempatan memegang amanah rakyat. Ditengah kemiskinan yang demikian mengaga, justru para pemimpin kita beramai-ramai memikirkan diri dan golongan mereka sendiri dan mempertontonkan moralitas yang tak pantas. Para pemimpin kita justru berteriak keras ketika PP 37/2006 direvisi, tapi bungkam saat subsidi kesehatan dan pendidikan disikut. Itulah salah satu cara mendeteksi praktik korupsi para pemimpin kita, selain penilapan terang-terangan uang negara.
Semua orang sepakat bahwa korupsilah yang membuat negeri ini bobrok. Tetapi, tidak berarti semuanya mau mendobrak sistem korup kita yang borok itu. Tanpa pandang bulu, tidak hanya merasuki birokrasi politik, tetapi korupsi di negeri ini sudah meracuni segala lini birokrasi kita, seperti pendidikan (Diknas), kesehatan (Depkes), bahkan birokrasi yang berbau agama (Depag) dan hukum sekalipun. Walhasil, jika lembaga pendidikan, hukum dan agama sudah dijangkiti virus korup, lantas dimana celah untuk melenyapkan penyakit yang bernama korupsi itu ?. Pada kondisi itu, kebenaran hanya berbicara untuk melindungi mereka yang bertahta dan berharta.
Kini, korupsi tidak lagi dilakukan oleh personal tetapi menjadi konsumsi komunal (baca; korupkongsi). Ia tidak lagi melalui cara ilegal, tapi bisa menelusup lewat jalur legal Korupsi bukan lagi berita yang memuakkan dan memalukan, tetapi menjadi hal yang dielu-elukan. Sayangnya, reformasi yang sudah berjalan hampir satu dasawarsa ini, ternyata tidak mampu mengejar perubahan modus dan model korupsi. Karena saking rumit dan entah akan memulai dari mana, pemerintahan pun belum mampu menunjukkan greget dalam membabat praktik korupsi di negeri ini.
Karena itu, melabuhkan penumpasan korupsi secara personal (baca; secara nurani) selama sistem-sistem korup masih berjalan tidak akan membuahkan hasil signifikan. Masuknya praktik korupsi tidak lepas dari lemahnya jejaring sistem dalam memfilter segala celah korupsi dapat dilakukan. Seperti pengawasan yang tidak efektif dalam sistem administrasi negara kita, terutama dalam hal pertanggungjawaban keuangan dalam birokrasi. Dikeluarkannya PP 37/2006 – meski kemudian direvisi — atau regulasi-regulasi anggaran lainnya, juga menjadi bahan koreksi ternyata kebijakan negara masih memberikan celah praktik korupsi menelusupi para pejabat kita.
Melejit Ditengah Jeritan
Dalam kondisi dimana korupsi merasuk ke segala celah, proses penumpasan korupsi di Indonesia malah terkesan sekedar interupsi dalam sidang. Penyeretan kasus korupsi ke meja hijau hanya koruptor-koruptor kelas bawah, tetapi koruptor yang lebih besar justru dilindungi oleh penegak hukum kita. Penyidikan kasus Soeharto dihentikan tanpa alasan yang jelas. Dengan cara seperti itu, proses penyeretan para koruptor ke jeruji besi pun tidak akan pernah mengurangi tindakan korupsi. Alih-alih mengurangi, malah semakin membangkitkan libido korupsi.

Berdasarkan laporan terbaru Indonesian Corruption Watch (ICW) beberapa pekan lalu (24/01) di hadapan DPD, membeberkan prevalensi korupsi di Indonesia dari tahun 2004-2006 cenderung meningkat. Misalnya, pada tahun 2004 terdapat 125 kasus. Sedangkan tahun 2006 terdeteksi 166 kasus atau meningkat 13 kasus dari tahun sebelumnya (2005) yang berjumlah 153 kasus. Pada saat kemiskinan meledak, korupsi pada tahun 2006 merampas uang negara senilai Rp 14,4 miliar. Laporan ICW di atas perlu menjadi catatan ternyata pemberantasan korupsi masih masih jauh dari harapan.
Memang, korupsi yang meresap ke segala lini menjadi sulit untuk menumpasnya. Apalagi jika hukum telah impoten dan justru terjangkit oleh virus korupsi itu sendiri. Dan itulah yang sedang terjadi di negeri ini. Mafia hukum dan peradilan demikian kuat, sehingga penumpasan korupsi menjadi terhambat. Jika ini masih terjadi, menumpas korupsi hanya ilusi belaka. Dus, hukum tidak lagi dikendalikan oleh nilai-nilai kebenaran dan moral melainkan siapa yang memiliki segepok harta dan kuasa. Lembaga pemberantasan korupsi apapun yang kita buat, tidak akan mampu menghabisi korupsi, selama semua itu masih berjalan.
Sama-sama Bekerja
Selain membersihkan “kutu-kutu” (baca; korupsi) pada aparat-aparat peradilan, meruntuhkan segala sistem yang membuka peluang terjadinya korupsi adalah hal utama yang mesti dilakukan. Membangun sistem birokrasi yang efektif dan efisien berbasis anti-korupsi nampaknya perlu digagas. Selain daripada itu, model-model kebijakan pun harus menutup ruang korupsi. Dengan kebijakan yang berbasis antikorupsi, tidak akan ada lagi terbit kebijakan pemerintah seperti PP 37/2006 dan yang serupa yang sarat memberikan ruang korupsi dan kontroversial.
Model seperti ini, nampaknya cenderung diabaikan dalam usaha menumpas korupsi di Indonesia.
Menghantam korupsi memang tidak bisa menjadi sepenuhnya tugas pemerintah, tanpa ada dorongan dari berbagai elemen. Peran partai politik dalam hal ini tidak dapat dielakkan. Kuasa partai politik yang luas dalam mengontrol kader-kadernya di birokrasi adalah modal utama yang bisa menjadi senjata penumpasan korupsi. Parpol harus berani meng-recall kadernya jika terindikasi korupsi, meskipun dia militan terhadap partai. Sayangnya, selain parpol melindungi kadernya yang melakukan korupsi, parpol juga cenderung melemparkan masalah pemberantasan korupsi an sich ke pemerintah.
Oleh karena itu, ditengah ancaman akan terus beratambahnya kemiskinan di Indonesia terutama pascabencana alam, menumpas korupsi harus menjadi prioritas kita bersama. Triliunan rupiah yang diambil para koruptor harus dikembalikan kepada rakyat yang menderita saat ini. Jika semua elemen bekerja sama dan sama-sama bekerja dengan memainkan peranan masing-masing, memberantas korupsi di negeri ini bukanlah hal yang musykil, apalagi mustahil. Rakyat Indonesia yang hampir separuhnya miskin dan 4 juta lebih balita bergizi buruk dapat dikeluarkan dari derita yang mereka rasakan sekarang ini.

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Entri Populer

Pengikut